PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN YANG MELANGGAR PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BEKASI
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.8Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, Anak, Pelaku PencabulanAbstract
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tidak hanya terhadap orang dewasa saja, tetapi juga diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Pengertian tentang anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (disingkat UUPA). Pasal 1 angka 1 UUPA memberikan pengertian atas anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Pencabulan kepada anak oleh anak dapat dijerat dengan Pasal 76 D dan E UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan tindak pencabulan tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 14 tahun tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila mereka melakukan pencabulan, hanya dapat dikenai tindakan. Pertanggungjawaban apapun yang diterapkan kepada anak yang melakukan pencabulan harus memperhatikan harkat dan martabat anak serta memperhatikan kepentingan terbaik anak. Jangan sampai stigma atau label akibat pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada anak merusak masa depannya.